Dinilai Objektif, Selviwaty Ucapkan Terimakasih ke Penegak Hukum

    Dinilai Objektif, Selviwaty Ucapkan Terimakasih ke Penegak Hukum
    Selviwaty didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, saat mengucapkan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum

    MEDAN - Selviwaty melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Mediator (foto-kiri) mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah objektif, memenuhi rasa keadilan dalam memutuskan vonis Vaksinasi Illegal. 

    "Selviwaty yang merupakan seorang agen property sukses Kota Medan tidak mungkin untuk mencari keuntungan memperkaya diri dengan mengakali vaksinasi yang kasusnya bersama 2 orang dokter yaitu dr KS dan dr II, " ujar kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Sabtu (8/1/2022). 

    Darmawan menambahkan, dari vaksinasi ilegal yang sudah dilakukan beberapa  komplek di Kota Medan itu, Selviwaty tidak pernah meminta upah. Namun diberi secara suka rela oleh dr KS dan dr II sebesar Rp30 ribu per orangnya. “Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit bangunan property saja sudah puluhan juta rupiah, jadi mana mungkin Selviwaty mengambil keuntungan sebesar Rp30 ribu rupiah dari hasil vaksin ilegal itu, ” tegas pengacara kondang itu (Darmawan) kepada sejumlah wartawan.

    Diketahui, vaksinasi ilegal itu berawal dari Selviwaty ingin membantu teman – temannya yang juga kolega bisnisnya untuk mendapat vaksin Covid 19 di Medan yang sempat susah pada masa itu, ditambah mereka (penerima vaksin illegal) yang takut terhadap virus Covid - 19 ini. Karena pada saat itu pemerintah masih berfokus kepada orang – orang Lansia (berumur 60 tahun ke atas) dan stok vaksin tidak mencukupi untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

    Sehingga, melalui Selviwaty diberi jalan untuk mendapat vaksin melalui dr KS  dan dr II. 

    Bahkan seluruh upah terima kasih yang diberikan kedua dokter dari program vaksin ilegal itu diperuntukan untuk akomodasi pelaksanaan vaksin itu juga.

    Hal itu jelas terungkap di fakta persidangan melalui saksi – saksi yang dihadirkan.

    ”Upah terima kasih hasil vaksin ilegal yang diberi kedua dokter tersebut kepada Selviwaty itu tidak pernah dimintanya, hanya diberikan dan itu juga digunakan kembali untuk membayar kedua dokter tersebut dan ditambah uang pribadi selviwaty untuk  membantu orang - orang kurang mampu, yang sangat membutuhkan juga ada yang divaksin disana. Hal itu terungkap di fakta persidangan, banyak saksi yang dihadirkan mengakui dikasih oleh Selviwaty gratis (tanpa bayar)” jelas Darmawan lebih dalam.

    Masih Darmawan, "Saya yakin orang – orang yang mengenal Selviwaty pasti tahu siapa Selviwaty, dia mana mungkin mencari kaya dari vaksin ilegal itu, penghasilannya dalam pekerjaannya saja sudah begitu memuaskan.”  terangnya, sedikit menambahkan, Selviwaty hanya ingin membantu.

    Di tempat terpisah, warga lingkungan sekitar tempat Selviwaty tinggal bernama Albert yang ditemui wartawan juga mengatakan perihal sosok Selviwaty, "Dia (Selviwaty), orangnya suka bergaul ya, memiliki sosial tinggi. Jadi terkejut aja mendengar kondisinya seperti ini, kita doa kan semoga masalahnya lekas selesai, yang sabar menghadapi cobaan dan semoga sehat - sehat, " kata Albert.

    Sebelumnya, sempat viral kasus vaksinasi ilegal di Kota Medan, dimana saat itu biaya vaksinnya sebesar 250 ribu. Dua orang dokter turut menjadi tersangka yaitu dr II dan dr KS serta Selviawaty seorang agen property mewah.(Alam)

    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Vonis Sidang Dinilai Objektif, Selviwaty...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Percepatan Vaksinasi, Satlantas Polresta...

    Berita terkait