MEDAN - Puluhan warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang menggeruduk Mapolrestabes di Jalan HM Said, Medan, Selasa (21/12/2021).
Kedatangan massa meminta Kapolrestabes Medan memproses kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum petugas Polsek Tanjung Morawa Aiptu AS terhadap dua orang korban warga Patumbak atas nama Deva (34) dan Rian (28).
Menurut Badia, Kordinator pada saat aksi, mereka sudah dua kali menggelar aksi di depan Polrestabes Medan terkait tuntutan yang sama. Namun tetap tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian.
"Kehadiran kami ini sudah dua kali, yang mana pertemuan yang pertama belum ada kejelasan sama sekali. Kami datang hanya meminta kepastian kepada pimpinan yang ada di Polrestabes Medan, " kata Badiah.
Staf Advokasi Kontras Sumut, Ali Isnandar yang merupakan Pengacara kedua korban menjelaskan bahwa laporan kasus penganiayaan yang diajukan kedua korban tersebut sudah sangat berlarut-larut dan lama mengendap di Polrestabes Medan.
"Kasus ini awalnya dilaporkan di Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1080/VII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 1 Juli 2021 an. Pelapor Rian Syaputera Barus. Namun setelah dilimpahkan ke Polrestabes Medan sejak tanggal 6 Juli 2021 kasus ini mengendap dan berlarut-larut tidak kunjung diselesaikan, sehingga itu yang membuat keluarga korban melakukan aksi demo di depan Polrestabes Medan" Ungkap Nandar.
Lebih lanjut dijelaskan Nandar, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam status penyelidikan meskipun laporan sudah terhitung 6 (enam) bulan lamanya.
"Hingga saat ini masih dalam penyelidikan, padahal udah 6 bulan dilaporkan. Saksi dan bukti-bukti sudah kami ajukan, tapi tetap tidak ada peningkatan kasus kearah penyidikan" Ucapnya.
KontraS Sumut menuding terlapor Aiptu AS terkesan kebal hukum karena tidak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
"Kami menduga ada upaya non hukum yang digunakan terlapor sehingga kasus aquo tidak berjalan, apalagi terlapor seorang polisi, relasi pekerjaan tentunya sangat berpotensi untuk disalahgunakan sehingga barangkali itu yang menyebabkan terlapor terkesan kebal hukum" Jelas Nandar.
Langkah hukum yang akan diambil KontraS Sumut yaitu akan segera melaporkan Penyidik Polrestabes Medan ke Polda Sumut hingga ke Mabes Polri.
"Dalam waktu dekat ini kami akan buat laporan ke Irwasda Polda Sumut bahkan Irwasum Polri di Jakarta terkait adanya dugaan pembiaran laporan warga. Penerapan hukum atas kasus ini sudah tidak normal lagi, jika Penyidik terapkan hukum seharusnya terlapor sudah ditangkap. Tidak ada yang sulit jika penegak hukum mau jujur" Tegas Nandar.
Menurut Nandar, setiap warga negara punya kedudukan yang sama di hadapan hukum, siapapun yang melakukan kesalahan wajib dikenakan sanksi hukum tanpa pandang bulu.
"Negara kita menganut asas kesamaan dihadapan hukum, mau dia polisi, pejabat, jika ada dugaan melanggar maka wajib di proses dan dihukum. Jangan sampai aparat tebang pilih dalam menegakkan hukum" Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi pada bulan Juni 2021, yang mana oknum terlapor Aiptu AS itu kehilangan sebuah ponsel android, yang terjatuh di seputaran di flayover Amplas Medan.
HP tersebut ditemukan oleh kedua korban di jalan, setelah diketahui HP itu milik terlapor kedua korban mengembalikannya namun terlapor justeru menuduh kedua korban mencuri HP tersebut dirumahnya dan terlapor Aiptu AS juga diduga telah menganiaya kedua korban.
Tidak hanya itu, kedua korban juga dilaporkan Aiptu AS ke Polsek Patumbak atas kasus pencurian.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH belum membalas konfirmasi awak media, sampai berita ini ditayangkan masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Polrestabes Medan. (Alam)